Media update 24jam.id – Palembang Puluhan Massa aksi demo gabungan mahasiswa di halaman kantor Kejati Sumsel rabu (28/8)
Dalam orasinya mereka meminta kepada pihak Kejati Sumsel jangan yang ikan teri nya, tapi yang klas Kakap yaitu mantan bupati lahat priode 2010 - 2015 ikut diseret ujar ":Dodo Arman Selaku koordinator aksi demo dan Siti Zuleha juga harus ditetapkan tersangka teriak masa pendomo sambil memegang pagar pintu masuk kantor Kejati Sumsel,
Namun um dengan sigap pihak kepolisian yang berada di lapangan pengamanan aksi, masa tidak bisa masuk kedalam,
Salah satu perwakilan dari pihak kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bapak Alfa menerima perwakilan dari pendemo ia mengatakan kami terima tuntutan masa, dan saya laporkan ke atasan ujar " Alfa
Berita sebelumnya Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan Lahat (AMPKL) melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Mereka menuntut penjelasan terkait dugaan pemalsuan dokumen Surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Aksi ini melibatkan berbagai elemen masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), dan mahasiswa yang menyuarakan keresahan mereka atas dugaan tindak pidana yang melibatkan pejabat daerah, Rabu (28/8/2024).
Permasalahan ini bermula pada 14 Mei 2010, ketika Bupati Lahat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera. Namun, muncul dugaan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama, tetapi dengan lampiran peta dan koordinat wilayah yang berbeda.
Hal ini memicu kecurigaan akan adanya manipulasi dokumen yang diduga melibatkan mantan Bupati Lahat periode 2008-2018, serta Siti Zaleha, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat.
Menurut Dodo Arman, Ketua DPD LSM KPK Nusantara Provinsi Sumatera Selatan, “Ada kejanggalan dalam penerbitan dua Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 503/214/KEP/PERTAMBEN/2010. Diduga kuat bahwa ada pemalsuan dokumen yang harus diusut tuntas oleh Kejaksaan. Mantan Bupati Lahat, SAR harus bertanggung jawab atas dugaan ini.” tandasnya.
Kronologi dugaan pemalsuan ini diawali pada 19 Maret 2009, ketika Lepy Desmianti diangkat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan Kabupaten Lahat melalui Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor: 821.2/79/KEP/BKD.D/2009. Namun, pada 19 Februari 2010, Lepy Desmianti diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Siti Zaleha.
Hanya beberapa bulan kemudian, pada 14 Mei 2010, Surat Keputusan terkait IUP PT. Andalas Bara Sejahtera diterbitkan, dengan dugaan adanya dua versi yang berbeda.
Dodo Arman juga menyebutkan, “Siti Zaleha dan Tati harus diperiksa secara mendalam, karena mereka diduga memainkan peran kunci dalam proses verifikasi dan penerbitan IUP yang bermasalah ini. Rekening Tati juga harus diperiksa, karena diduga ada aliran dana dari PT ABS ke rekening Tati yang diduaga sebagai kompensasi PT ABS kepada Tati dalam kaitannya dengan kasus ini.” sebutnya.
Pada 13 Juli 2010, verifikasi patok batas IUP PT. Andalas Bara Sejahtera dilakukan dengan peta dan koordinat yang berbeda, yang diduga dimuluskan oleh Siti Zaleha. Kejanggalan ini semakin mencuat ketika Lepy Desmianti kembali diangkat sebagai Kasi Pengawasan Teknis dan K3L pada 11 Agustus 2010, menimbulkan spekulasi bahwa pergantian jabatan ini terkait dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Jurnalis: Bambang MD
Media www.siaplapor.com
Social Header